Jumat, 29 Juni 2012

Riba VS Bunga Bank

A. Pengertian Riba Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian, yaitu : 1. Bertambah (( الزيا دة , karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari salah satu yang di hutangkan. 2. Berkembang, berbunga ( النام ), karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang di pinjamkan kepada orang lain. 3. Berlebihan atau menggelembung, kata-kata ini berasal dari firman Allah : اهتزت وربت ( الحج : ه ) Bumi jadi subur dan gembur ( Al-Haj : 5 ) Sedangkan menurut istilah, yang di maksud dengan riba menurut Al-Mali ialah : عقد واقع على عوض محصوص غير معلوم التما ثل في الشرع حا لة العقد أو مع تأخير في البدلين او احدهما “ Akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak di ketahui pertimbangannya menurut ukuran syara’, ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau salah satu keduanya “. Menurut Abdurrahman al-jaiziri, yang di maksud dengan riba ialah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak di ketahui sama atau tidak menurut aturan syara’ atau terlambat salah satunya. Syakh Muhammad Abduh berpendapat bahwa yang di maksud dengan riba ialah penambahan-penambahan yang di isyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya ( uangnya ), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang di tentukan. B. Sebab-sebab haramnya riba Sebab-sebab riba di haramkan adalah sebagai berikut : 1. Karena Allah dan Rasulnya melarang atau mengharamkannya, firman Allah : وأحل الله البيع وحرم الربا ( البقرة : 275 ) “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba “( Al-Baqarah : 275 ) Rasulullah Saw. Bersabda : الربا اثنان وستون بابا أدناها الذى يقع على أمه ( رواه ابن حارير ) “ Riba memiliki enam puluh pintu dosa, dosa yang paling ringan ialah seperti dosa yang berzina dengn ibunya"( Riwayat Ibnu Jarir ). 2. Karena riba menghendaki pengambilan harta orang lain dengan tidak ada imbangannya. 3. Dengan melakukan riba, orang tersebut menjadi malas berusaha yang sah menurut syara’. 4. Riba menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama menusia. C. Macam-Macam Riba Sanhuri membedakan berbagai macam bentuk riba, yaitu : 1. Riba masa pra-Islam (riba al-jahiliyah) 2. Riba al-nasi’ah 3. Riba al-fadhl 4. Riba al-qardh Sanhuri menegaskan bahwa larangan riba dalam semua bentuknya bermuara pada aspek norma, meskipun larangannya bervariasi. Berdasarkan alasan ini , riba tidak dianggap sah menurut hukum kecuali dalam keadaan terpaksa (dharuri) atau benar-benar butuh (haja). Menurutnya, riba al-jahiliya adalah bentuk riba paling buruk di antara sekian bentuk riba, oleh karena itu dilarang secara mutlak. Kadarnya sama apabila meminta bunga (interest) secara berlipat ganda. Faktor terpaksa (dharuri) tidak berlaku bagi kreditur (pemberi pinjaman), Waktu debitur(peminjam) terpaksa meminjam berdasarkan tingkat bunga yang tidak sewajarny`. Riba al-nasi’ah, Riba al-fadhl, dan Riba al-qardh dilarang karena mencegah berulangnya praktik riba dalam masa pra-Islam. Riba tersebut kemudian dapat diperbolehkan untuk sementara waktu, karena benar-benar keadaan butuh dan dilakukan menurut kadar kebutuhannya. Dia menjelaskan dalam kasus bunga pinjaman : Dalam sistem ekonomi kapitalis, modal dikuasai oleh individu, lembaga, dan bank ; tidak dikuasai pemerintah. Para pengusaha umumnya membutuhkan dana untuk modal investasi. Selama modal tidak dikuasai oleh pemerintah dan kebutuhan untuk memperoleh modal diperoleh melalui pinjaman yang tingkat bunganya telah ditentukan, adalah sah menurut hukum, sebagai pengecualian atas larangannya. Tingkat bunga yang tidak berlipat ganda dihukumi sebagai sesuatu yang sah menurut hukum apabila terdesak oleh kebutuhan Riba di lihat dari asal transaksinya dapat di kelompokkan menjadi dua jenis yaitu riba yang berasal dari transaksi utang piutang dan jual beli : 1. Riba dari utang piutang Riba ini terjadi di sebabkan adanya transaksi utang piutang antara dua pihak. Riba yang berasal dari utanh piutang di bagi menjadi dua jenis yaitu riba qardh dan riba jahiliyah. • Riba Qardh Adalah suatu tambahan atau kelebihan yang telah di syaratkan dalam perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dan peminjam. Dalam perjanjian disebutkan bahwa pihak pemberi pinjaman meminta adanya tambahan sejumlah tertentu kepada pihak peminjam pada saat peminjam mengembalikan pinjamannya. • Riba Jahiliyah Riba jahiliyah merupakan riba yang timbul karena adanya keterlambatan pembayaran dari si peminjam sesuai dengan waktu pengambilan yang telah di perjanjikan. Peminjam akan membayar dengan jumlah tertentu yang jumlahnya melebihi jumlah uang yang telah dipinjamnya apabila peminjam tidak mampu membayar pinjamannya sesuai dengan jangka waktu yang telah di perjanjikan. 2. Riba dari transaksi jual beli Riba, biasa juga di sebabkan dari transaksi pertukaran barang atau jual beli. Riba yang berasal dari transaksi jual beli di bagi menjadi dua jenis yaitu riba fadhl dan nasiah. • Riba Fadhl Adalah tambahan yang di berikan atas pertukaran barang yang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda. Barang yang menjadi objek pertukaran ialah termasuk dalam jenis barang ribawi. Dua pihak melakukan transaksi pertukaran barang yang sejenis, namun satu pihak akan memberikan barang ini dengan jumlah, kadar, atau takaran yang lebih tinggi. Maka, kelebihan atas kadar atau takaran barang ribawi yang di tukarkan merupakan riba. • Riba Nasiah Riba nasiah merupakan pertukaran antara jenis barang ribawi yang satu dan yang lainnya. Pihak satu akan mendapatkan barang yang jumlahnya lebih besar di sebabkan adanya perbedaan waktu dalam penyerahan barang tersebut. Penerima barang akan mengembalikan dengan kuantitas yang lebih tinggi karena penerima barang akan mengembalikan barang tersebut dalam waktu yang akan datang. D. Pengertian Bunga Bank Bunga bank adalah : keuntungan yang diberikan oleh bank kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu berdasarkan persentase dan jumlah tabungan (modal) nasabah Beberapa teori yang dalam pembebanan bunga : 1. Teori Abtinence Bunga merupakan suatu imbalan atas upaya menahan diri dari kapitalis . Kreditor menahan diri untuk tidak menikmati kesenangan selama beberapa waktu, dan kesenangan tsb diberikan kepada pihak peminjam. Dengan demikian, pemberian pinjaman membebankan kepada peminjam. Namun teori ini terbantahkan dengan adanya kenyataan investor menempatkan dananya atau memberikan pinjaman bukan karena menahan diri melainkan memang tidak memanfaatkan dana yang menganggur, sehingga tidak ada alasan untuk membebankan bunga kepada peminjam. 2. Teori Produktif- Konsumtif Teori ini melihat produktivitas sebagai suatu property dari modal, sehingga pemberi pinjaman dapat mengambil bunga sebagai imbalan atas dana yang digunakan oleh peminjam secara produktif. Dengan meningkatkan produktivitas, maka keuntungan akan bertambah, sehingga pihak pemberi pinjaman membebankan bunga atas keuntungan dari dana yang dipinjamkan. Dan teori ini terbantahkan dengan adanya peminjam belum tentu menggunakan uang pinjamannya untuk memproduksi barang maupun meningkatkan fungsi barang menjadi nilai yang lebih tinggi. Seandainya ia ingin membantu untuk tujuan , hukum yang berlahu adalah pinjaman kebajikan, dalam hal ini seperti tercantum dalam surat al-Hadid ayat 11 3. Teori Bunga sebagai Imbalan SewaTeoti ini mengatakan bahwa bunga atas uang yang dipinjamkan dianggap sebagai sewa, Sehingga pihak pemberi pinjaman berhak atas pendapatan sewa. Teori ini terbantahkan, karna uang bukanlah aset yang dapat disewakan akan tetapi uanglah yang merupakan alat tukar. Uang tidak dapat disusutkan seperti aset tetap lain yang lazim disewakan. Pemilik aset akan dibebani biaya penyusutan dan tetap memperoleh keuntungan atas sewa aset miliknya. 4. Teori Inflasi Kenaikan harga tiap tahunnyamembuat teori ini seolah-olah dapat membenarkan pembebanan bunga atas uang yang dipinjamkan, Namun terbantahkan dengan adanya transaksi yang dapat dilakukan dengan adnya konsep jual beli. 5. Teori Peminjam Memperoleh Keuntungan Peminjam memanfaatkan uang pinjamannya untuk suatu usaha, sehingga akan memperoleh keuntungan, Kreditur memberikan waktui kepada Debitur. Dengan demikian bunga boleh diberikan sebagai pembagian hasil atas usaha Debitur. 6. Teori Nilai Barang Masa Mendatang Lebih Rendah Dibanding Masa Sekarang Nilai uang akan menurun dari waktu ke waktu, sehingga dibebankan bunga atas uang yang dipinjamkan. E. Beberapa Pendapat tentang Dibolehkannya Bunga Bank : 1 . Adanya hajat dan darurat dalam kehidupan kontemporer 2. Adanya perbedaan pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif. Menurut Doulabi , pinjaman produktif diperbolehkan, sedangkan pinjaman konsumtif tidak diperbolehkan 3. Adanya perbedaan antara riba dan bunga. Menurut Hafni Nasif dan Abdul aziz Jawish, yang diharamkan adalah riba bukan bunga bank. 4. Perlu diperhatikannya inflationary economic, yaitu kenaikan suku bunga akan mengoreksi kerugian yang diderita oleh kreditur F. Konsep Riba dalam Perspeksi non-Muslim 1. konsep bunga dikalangan Yahudi dalam kitab sucu mereka, baik dalam Old Testamend (perjanjian lama)maupun undang-undang Tamlud tercantum larangan mempraktekan pengambilan bunga. 2. konsep bunga dikalangan Yunani dan Romawi pada masa Romawi, sekitar abad V SM sampai IV M, terdapat undang-undang yang membenarkan penduduknya mengambil bunga selama tingkat bunga tersebut sesuai dengan tingkat maksimal yang dibenarkan hukum. Nilai suku bunga ini berubah-ubah sesuai dengan berubahnya waktu. 3. konsep bunga dikalangan Nasrani dalam perjanjian baru memang tidak menyebutkan dengan jelas, namun dalam lukas 6 :34-5 telah dikecam praktek pengambilan bunga. G. Fatwa tentang Riba dan Bunga 1. Majlis Tarjih Muhammadiyah Majelis Tahhrij mengambil keputusan mengenai hokum ekonomi/ keuangan di luar zakat, meliputi masalah perbankan (1968 dan 1972), keuangan ecara umum (197), dan koperasi simpan pinjam (1989, Majelis Tarjih Sidoarjo (196) memuttskan : a. .riba hukumnya haram dengan nash al-Qur’an dan as-Sunnah. b. Bank dengan system riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal. c. Bunga yang diberikan oleh bank milik Negara kepada para nasabahnya atau selama ini yang berlaku, termasuk perkara musytabihat. d. Menyarankan PP Muhammadiyah untuk mengusahakn terwujudnya konsepsi system perekonomian, khususnya lembaga perbankan, yang sesuai dengan kaidah Islam. 2.Bahsul Masa’il NU Memutuskan masalah tersebut dengan beberapa kali siding, hokum bank dan hokum bunganya dianggap sama seperti hokum gadai : a. Haram, sebab termasuk hutang yang dipungut rente b. Halal, tidak ada syarat waktu akad, sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu saja dijadikan syarat. c. Syubhat (tidak tentu halal-haramnya), sebab para ahki hokum berselisih pendapat tentangnya. 3.Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI) Semua pesreta siding OKI kedua berlangsung di Karachi, Pakistan, Desember 1970 : a. Praktik bank dengan system bunga adalah tidak sesuai dengan syari’ah Islam b. Perlu segera didirikan bank-bank alternative yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip syari’ah. 4.Mufti Negara Mesir Tercatat sekurang-kurangnya sejak 1900-19889, Muftu Negara Republik Arab Mesir memutuskan bahwa bunga bank termasuk salah satu bentuk riba yang diharamkan. 5.Konsul Kajian Islam Dunia Dalam konferensi II KKID yang diselenggarakan di Universitas Al-Azhar Kairo, bulan Muharam 1380 H/ Mei 1965 M, ditetapkan bahwasannya tidak ada sedikitpun keraguan atas keharaman praktik pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional DAFTAR PUSTAKA Ismail. 2011. Perbankan Syari’ah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Syafi’I, Muhammah. 2001. Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani. Saeed, Abdullah.2003. Bank Islam dan Bunga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Remi, Sutan.1999. Perbankan Islam. Jakarta: PT Temprint. IQTISHODUNA. April 2018. Bunga Bank dan Riba dalam Perspektif Sejarah dan Agama. Fakultas Ekonomi : UIN Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar