Jumat, 29 Juni 2012

Sumber Hukum Islam (As-Sunnah)

A.Pengertian Hadist Hadist secara etimologis ialah al jadid, al qorib dan al-khobar, yang memberi kabar atau berita. Di samping itu M.M Azami mendefinisikan bahwa kata al-hadist berarti:komunikasi,kisah,percakapan. Sedangkan secara istilah atau terminologi, para ulama, baik muhadistin, fuqoha, ataupun ulama’ ushul feqih dalam perumusan pengertian hadist itu berbeda pendapat. Perbedaan pandangan tersebut disebabkan oleh terbatas dan luasnya objek tinjauan masing-masing, yang mengandung kecenderungan pada aliran ilmu yang didalamnya . a) Ulama’ hadist mendefisikan hadist ialah: كل ما اثر عن النبى صلى الله علىه وسلم من قول اوفعل اوتقرير اوصفة خلُقيٌة او خلقيٌة Segalah sesutu yang diberitakan dari Nabi SAW, baik berupa sabda,perbuatan, taqrir sifat-sifat maupun hal ihwal Nabi . b) Dan menurut istilah ahli ushul feqih,pengertian hadist ialah: Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SWT,selain al-qur’an al-karim,baik berupa perkataan, perbuatan, maupun tqrir nabi yang bersangkut paut dengan hukum syara’. c) Sedangkan menurut istilah para fuqoha, hadist adlah: Segala sesuatu yg ditetapkan Nabi SWT, yang tidak bersangkut paut dengan masalah-masalah fardhu atau wajib. B. Nama-nama lain dari Al-Hadist 1. As-sunnah 2. Ialah segala sesuatu yang di nukilkan dari nabi SWT,baik berupa perkataan perbuatan, taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup,baik sebelumdiangkat jadi rosul atau sesudah kerasulan beliau 3. Al-Khobar Segala sesuatu yang disandarkan atau berasal dari Nabi SAW,atau yang dari selain Nabi SAW. 4. Atsar Menurut kebanyakan ulama’, Atsar mempunyai pengerian yang sama dengan khobar dan hadis,namun menurut ulama lainnya atsar cakupannya lebih umum dibandingkan khobar. Jadi bahwasannya pengertian hadis, sunnah, khobar, atsar, sebagaimana diuraikan di atas, menurut Jumhur ulama ahli hadis, dapat dipergunakan untuk maksud yang sama,yaitu bahwa hadis juga disebut dengan sunnah, khobar, atau atsar, begitu pula sebaliknya. C.Kedudukan Hadis Kita sebagai umat islam telah mengakui bahwa hadis Nabi SAW, dipakai sebagai pedomman hidup yang utama setelah al-quran, karena ia menempati kedudukan yang sangat penting setelah Al-Quran.Hal ini karena hadis merupakan mubayyin terhadap Al-Quran. Tanpa memahamidan menguasai hadis, sapapun tidak akan bisa memahami Al-Quran. Sebaliknya, siapapun tidak bsa memahami hadis tanpa memahami Al-Quran karena A-Quran merupakan dasar hukum pertama, yang didalamnya berisi garis besar syariat , dan Merupakan dasar hukum kedua, yang didalamnya berisi pejabaran dan penjelasan Al-Quran. Dengan demikian antara Al-Quran dan Hadis memilii kaitan yang sangat erat,artinya satu sama lain tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, kedudukan hadis dalam umat islam tidak dapat diragukan karena terdapat penegasan yang banyak, baik dalam Al-quran maupun dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Dan di bawah ini ada beberapa argumen atau keterangan-keterangan yang menjeleskan kedudukan atau kehujjahan sebuah hadist sebagai sumber hukum islam yang kedua, mulai dari segi rasional, dalil Al-Quran, dalil hadist, dan ijma’. 1. Argumen Secara Rasional Didalam rukun iman sudah jelas bahwasannya kita di perintahkan untuk beriman kepada rosul allah. Dan menurut Ajjaj Al-khotib menjelaskan bahwa didalam rukun iman selain kita harus beriman kepada allah kita juga harus beriman pada rosul-Nya, secara hakiki kita juga beriman pada kitab allah dan apa yang di peritahkan oleh nabi serta segala yang dilarang nabi (As-Sunnah) . Jadi kita sudah jelas bahwa sunnah nabi merupakan sumber hukum islam setelah Al-Quran. 2. Argumen menurut Dalil Al-Quran Dalam al-Quran banyak terdapat ayat yang menegaskan tentang kewajiban mengikuti Allah yang digandengkan dengan ketaatan mengikuti Rosul-Nya, seperti firman allah dibawah ini: قل اطيعواالله والرسول فا ن تولٌوافان الله لايحبٌ الكافرين(ال عمران:32 ) Katakalah, “Taatilah Allah dan Rosul-Nya, jika kam berpaling, sesumgguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir. ( Q.S Ali ‘Imron) Dalam Q.S An Nahl [16]: 44, Allah berfirman: بِا لبينت والزبرِ واَنزلنا اليك الذكر لِتبَيٌنَ للنٌاس ما نزٌل اليهم ولعلهم يتذكرون ( النحل:44( (Mereka kami utus) dengan membawa keterangan-keterangan (mukzijat) dan kitab-kitab. Dan kami turunkan Az-Zikr( Al-quran) kepadamu,agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkannya. Atat-ayat tersebut hanya salah satu dari sekian banyak ayat yang menerangkan tentang kewajiban memperpercai dan menerima segala yang disampaikan oleh Rosul kepada umatnya. 3. Argumen menurut Dalil Rosulullah SAW. Untuk menyempurnakan dan tambah yakin keimanan kita, dibawa ini ada beberapa hadis yang menjelaskan kewajiban mengikuti ajaran-ajaran yang dibawa oleh Nabi SAW, meski banyak ayat-ayat Al-Quran yang telah menjelaskannya: تركت في؃م اَمرين اَنتضلٌوا ابدا مااِن تمسٌكتم بهما كِتابَ اللهِ وسنٌة رسوله (روه الحاكم ) Aku tinggalkan dua pustaka pada kalian. Jika kalian berpegang kepada keduanya, niscaya tidak akan tersesat, yaitu kitab allah (Al-Quran) dan snnah Rosul-Nya. (H.R ayaidHakim dari Abu Hurairah) Dalam hadis lain, Rosulullah SAW, bersabda, عايكم بسنتي وسنةِ الخلفاء الراشدين المهديٌين تمَسٌكٌوا بها(رواه ابوداودوابن ما جه) Wahai bagi sekalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah khulafa ar rasyidin (kholofah yang mendapat pentunjuk), berpegang tegulah dengannya.(HR.Abu Dawud dan Ibnu Majjah) 4. Argumen secara Ijma’ Seluruh umat islam telah sepakat untuk mengamalkan hadis. Dan kaum muslimin menerima hadis seperti Al-Quran Al-Karim karena berdasarkan penegasan dari Allah SWT. Bahwa hadis merupakan salah satu sumber ajaran islam . Dan Asy-Syatibi berpendapat mengapa As-Sunnah/ Hadis berada dibawah tingkatan Al-Quran?, bahwa: 1. Al-Quran diterima secara qoth’i (menyakinkan), sedangkan hadis diterma secara zhanni, kecuali hadis mutawatir. 2. Hadis adakalanya menerangkan sesuatu yang bersifat global dalam Al-Quran, adakalanya memberi komentar terhadap Al-Quran,dan membicarakan sesuatu yang blum dibicarakan atau memberi komentar terhadap Al-Quran. 3. Dan dalam hadis terdapat petunjuk mengenai hal tersebut, yakni hadis menduduki posisi kedua setelah Al-Quran, sebagaimana dialog Nabi dengan Mu;adz bin Jabal. D. Fungsi Hadist Allah Swt, menurunkan Al-Quran bagi umat manusia,agar Al-Quran ini dapat dipahami oleh manusia, maka rosulullah diperintahkan untuk menjelaskan kandungan dan cara-cara melaksanakan ajaran kepada mereka melalui hadis-hadisnya. Oleh karna itu, fungsi hadis Rosul sebagai penjelas( bayan) Al-Quran bermacam-macam.Imam malik bin bayan atnnas menyebutkan 5 mcam fungsi,yaitu bayan at taqrir, bayan al-tafsir, bayan al-tafshil, bayan al ba’ts, bayan al-tasyrii. Dan imam safi’i menyebutkan 5 fungsi juga yaitu,bayan tafshil, bayan al-tahsis, bayan al-ta’yin dan bayan al-nasyakh. Dan imam Ahmad bin hambal menyebutkan 4 fungsi yaitu bayan at-ta’kid, bayan al-tafsir, bayan at-tasyrii, dan bayan at-tahsish . Agar masalah ini lebih jelas,maka dibawah ini akan diuraikan satu persatu: 1. Bayan al-taqrir Disebut dengan bayan at-ta’kid dan al- istbat. Yang dimaksud dengan bayan ini ialah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterapkan didalam Alqur’an. Fungsi hadist dgn hal ini hanya memperkokoh isi kandungan Alqur’an.suatu contoh yang diriwayatkan dari ibnu umar,yang berbunyi sebagai berikut: فإذارأيتم الهلال فصوموا وإذارأيتموه فأفطروا(روه مسلم) Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan,maka berpuasalah,juga apabila melihat (ru’yah) itu,maka berbukalah.(HR.Muslim) Hadist ini datang men-taqrir ayat alqur’an surat al-baqarah, dibawah ini: ..فمن شهد منكم الشهر فاليصمه “Maka barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan hendaklah ia berpuasa...(QS.Albaqoroh (2):185)” 2. Bayan Al-Tarfsir Yang dimaksud dengan bayan al-tafsir adalah bahwa kehadiran hadis berfungsi untuk memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-quran yang masih bersifat global (mujmal), memberi batasanatau persyaratan(taqyid) ayat-ayat Al-Quran yang bersifat mutlaq, dan mengkhususkan (takhsish) terhadap ayat-ayat Al-Quran yang bersifat umum. Seperti perintah mengerjakan sholat, puasa, zakat, disyariatnya jual beli, nikah. Contoh dibawah ini hadis yang berfungsi sebagai bayan tafsir: صلوا كما رأيتمواني أصلي (رواه البخارى) Sholatlah sebagaimana engkau melihat aku sholat.(HR, Bukhori) Hadis ini menjelaskan bagaimana mendirikan sholat dan tafsir dari ayat al-quran surat( Albaqoroh :43) dibawah ini: Dan kerjakanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan rukulah beserta orang-orang yang ruku( Albaqoroh :43) 3. Bayan al-Tasyri’ Bayan ini adalah berfungsi untuk mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam al-quran, atau dalam al-quran hanya terdapat pokok-pokoknya (ash). Hadis Rosul SAW, dalam segalah bentuknya (baik yang qouli, fi’li, maupun taqriri) berusaha menunjukkkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul, yang tidak terdapat di dalam Al-Quran. Ia berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para sahabat atau yang tidak diketahuinya, dengan menunjukkan bimbingan dan penjelasan inti persoalannya. Hadis-hadis Rosul SAW yang termasuk kedalam kelompok ini, diantaranya hadis tentang hukum merajam penzina wanita yang masih perawan, dan hukum tentang hak waris bagi seorang anak. Suatu contoh hadis tentang zakat fitrah, sebagai berikut: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطرمن رمضان على الناس صاعامن تمراوصاعا من شعيرعلى كل حرأوعبد ذكرأو أو أنثى من المسلمين Bahwasannya Rosulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah kepada umat islam pada bulan romadhon satu sakat (sha) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan Muslim. (RH. Muslim) 4. Bayan al-Naskh Kata naskh secara bahasa, bermacam-macam arti. Bisa berarti Al-Ibthal (membatalkan), atau At-Tahwil (memindahkan), atau At-Tagyir (mengubah). Dan terjadi perbedaan pendapat dalam mendifinisikan bayan naskh antara ulama Mutaakhirin dengan ulama mutaqaddimin,terjadi karena perbedaan mereka dalam memahami arti naskh dari sudut kebahasan. menurut ulama Mutaqodimin bayan An-naskh ialah adanya dalil syara’ yang datang kemudian. Maksudnya, bahwa ketentuan yang datang kemudian dapat menghapus ketentuan yang terdahulu. Hadis yang datang kemudian daripada Al-Quran dalam hal ini dapat menghapus ketentuan atau isi kandungan Al-Quran. Dibawah ini contoh hadis yang me-nasakh kan hukum didalam Al-Quran. Yang dinarasikan oleh Abu Umamah al-Bahili, yang berbunyi: “Sesungguhnya allah telah memberikan tiap-tiap orang haknya (masing-masing). Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris”(HR Ahmad dan Al-Arba’ah, kecuali al-Nasa’i) >Hadis ini dinilai hasan oleh ahmad dan turmudzi. Hadis ini menurut nereka me-nasakh isi Al-Quran surat al-baqarah:180, yang berbunyi: كتب عليكم إذاحضرا احدكمالمو ت إن ترك خيراالوصيةة للوالدين والاقربين بالمعروف حقا على المتقين “Diwajibkam atas kamu, apabila sesorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) mat, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara makruf, Yang demikian adlah hak terhadap orang-orang yang bertakwa”. Kewajiban melakukan wasiat kepada kaum kerabat dekat berdasarkan surat al-Baqarah: 180 di atas, di nasakh hukumnya oleh hadis yang menjelaskan, bahwa kepada ahli waris tidak boleh dilakukan wasiat. Jadi secara garis besar, ada tiga fungsi utama hadis nabi SAW, terhadap Al-Quran yaitu : 1) Menetapkan dan menguatkan hukum yang ada dalam Al-Quran. 2) Memperinci dan menjlaskan hukum-hukum dalam Al-Quran yang masih global, membatasi yang mutlaq dan mentakhsis keumuman ayat Al-Quran. 3) Membuat atau menetapkan hukum yang tidak ditetapkan dalam Al-Quran . E. TADWIN HADISH 1. Kodifikasi Hadith Abad II H. Pada abad kedua, para ulama dalam aktifitas kodifikasi hadith tidak melakukan penyaringan dan pemisahan, mereka tidak membukukan hadith- hadith saja, tetapi fatwa sahabat dan tabi’in juga dimasukkan ke dalam kitab- kitab mereka. Dengan kata lain, seleksi hadith pada abad kedua ini disamping memasukkan hadith- hadith nabi juga perkataan para sahabat dan para tabi’in juga dibukukan, sehingga dalam kitab- kitab itu terdapat hadith- hadith marfu’, hadith mawquf dan hadith maqthu’. 2. Kodifikasi Hadith Abad III H. Abad ketiga Hijriah ini merupakan masa penyaringan dan pemisahan antara sabda Rasulullah dengan fatwa sahabat dan tabi’in. Masa penyeleksian ini terjadi pada zaman Bani Abbasyiyah, yakni masa al- Ma’mun sampai al- Muktadir (sekitar tahun 201- 300 H). Periode penyeleksian ini terjadi karena pada masa tadwin belum bias dipisahkan antara hadith marfu’, mawquf, dan maqthu’, hadith yang dhaif dari yang sahih ataupun hadith yang mawdhu’ masih tercampur dengan sahih. Pada saat ini pula mulai dibuat kaidah- kaidah dan syarat- syarat untuk menentukan apakah suatu hadith itu sahih atau dhaif. Para periwayat hadith pun tidak luput dari sasaran penelitian mereka untuk diteliti kejujuran, kekuatan hafalan, dan lain sebagainya. 3. Kodifikasi Hadith Abad IV- VII H. Kalau abad pertama, kedua, dan ketiga, hadith berturut- turut mengalami masa periwayatan, penulisan, pembukuan, serta penyaringan dari fatwa- fatwa sahabat dan tabi’in, yang system pengumpulan hadith nya di dasarkan pada usaha pencarian sendiri untuk menemui sumber secara langsung kemudian menelitinya, maka pada abad keempat dan seterusnya digunakan metode yang berlainan. Demikian pula, ulama yang terlihat pada sebelum abad ke empat disebut ulama mutaqaddimun dan ulama yang terlibat dalam kodifikasi hadith pada abad keempat dan seterusnya disebut ulama mutaakhirin. Pembukuan hadith pada periode ini lebih mengarah pada usaha mengembangkan variasi pen- tadwin- an terhadap kitab- kitab hadith yang sudah ada. Maka, setelah beberapa tahun dari kemunculan al kutub al- sittah, al- Muwaththa’ Imam Malik ibn Anas, dan al Musnad Ahmad ibn Hanbal, para ulama mengalihkan perhatian untuk menyusun kitab- kitab yang berbentuk jawami’, takhrij, athraf, syarah, dan mukhtashar, dan menyusun hadith untuk topik- topik tertentu. 4. Kodifikasi Hadith Abad VII- sekarang. Kodifikasi hadith yang dilakukan pada abad ketujuh dilakukan dengan cara menertibkan isi kitab- kitab hadith, menyaringnya, dan menyusun kitab- kitab takhrij, membuat kitab- kitab jami’ yang umum, kitab- kitab yang mengumpulkan hadith- hadith hukum, men takhrij hadith- hadith yang terdapat dalam beberapa kitab, men- takhrij hadith- hadith yang terkenal di masyarakat, menyusun kitab athraf, mengumpulkan hadith- hadith disertai dengan menerangkan derajatnya, mengumpulkan hadith- hadith dalam shahih al- Bukhari dan Shahih Muslim, men- tashih sejumlah hadith yang belum di tashih oleh ulama sebelumnya, mengumpulkan hadith- hadith tertentu sesuai topik, dan mengumpulkan hadith dalam jumlah tertentu. F. Faktor- faktor Pendorong Kodifikasi Hadis Ada tiga hal pokok yang melatar belakangi mengapa khalifah Umar bin Abd Aziz melakukan kodifikasi hadith: 1. Beliau khawatir hilangnya hadith- hadith, dengan meninggalnya para ulama di medan perang. Ini adalah faktor utama sebagaimana yang terlihat dalam naskah surat- surat yang dikirimkan kepada para ulama lainnya. 2. Beliau khawatir akan tercampurnya antara hadith- hadith yang shahih dengan hadith- hadith palsu. 3. Dengan semakin meluasnya daerah kekuasaan Islam, sementara kemampuan para tabi’in antara satu dengan yang lainnya tidak sama jelas sangat memerlukan adanya kodifikasi ini. Dengan demikian faktor terpenting pendorong dilakukannya pengkodifikasian hadith adalah untuk menyelamatkan hadith- hadith nabi dari kepunahan dan pemalsuan. G. PENENTU KEBIJAKAN KODIFIKASI DAN ULAMA YANG TERLIBAT DI DALAMNYA Para ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in berbeda pendapat penulisan hadith dalam beberapa pendapat: a. Sebagian mereka membencinya, diantaranya adalah Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud serta Zaid bin Tsabit. b. Sebagian lain membolehkannya, diantaranya adalah Abdullah bin Ameer dan Anas, Umar bin Ibnu Abdul Aziz serta kebanyakan para sahabat. c. Kemudian mereka sepakat untuk membolehkannya, dan hilanglah perbedaan. Dan terutama dimasa kita sekarang,Sedangkan ulama yang terlibat di dalam kodifikasi hadith antara seandainya hadith tidak dibukukan dalam kitab- kitab niscaya akan sirnalah dalam masa akhir lain : 1. Khalifah Umar bin Abdul Aziz. (memerintah mulai tahun 99-101 H). Beliaulah yang memerintahkan adnya pembukuan hadith dengan alasan kuatir lenyapnya ajaran- ajaran nabi berhubung telah banyak ulama dan sahabat yang wafat. Karena itu beliau menginstruksikan kepada para gubernur dari semua daerah Islam supaya menghimpun dan menulis hadith- hadith nabi. 2. Abdul Malik bin Abdul Aziz (-150 H) di Makkah. 3. Malik bin Anas (93-179 H) dan Muhammad bin Ishaq (-151 H) di Madinah. 4. Muhammad ibnu Abdurrahman bin Dzi’ib (80-158 H) di Makkah. 5. Rabi’ bin Sabih (-160 H), Sa’id bin ‘Arubah (-156 H) dan Hammad ibn Salamah (-167 H) di Basrah. 6. Sufyan al-Thauri (97-161 H) di Kufah, Khalid ibn Jamil al-’Abd dan Ma’mar ibn Rashid (95-153 H) di Yaman. 7. Abdurrahman bin ‘Amr al-Auza’i (88-157 H) di Sham. 8. ’Abdullah ibn al-Mubarak (118-181 H) di Khurasan. 9. Hashim ibnu Bushair (104-183 H) di Wasit. 10. Jarir ibn Abdul Hamid (110-188 H) di Rayy. 11. Abdullah ibn Wahb (125-197 H) di Mesir Proses kodifikasi pada masa ulama Ibnu Abdul Aziz Untuk keperluan tadwin ini, sebagai khalifah Umar memberikan instruksi kepada Abu Bakar ibn Muhammad ibn Hazm, seorang gubernur Madinah agar mengumpulkan dan menghimpun hadith- hadith yang ada pada Amrah binti Abd al- Rahman al- Anshari dan al- Qasim ibn Muhammad ibn Abu Bakar. Instruksi untuk mengumpulkan dan mengkodifikasikan hadith juga disampaikan kepada Muhammad ibn Syihab al- Zuhri, seorang ulama besar di negeri Hijaz dan Syam. Al- Zuhri menggalang agar para ulama hadith mengumpulkan hadith di masing- masing daerah mereka, dan ia berhasil menghimpun hadith dalam satu kitab sebelum khalifah meninggal dunia yang kemudian dikirimkan oleh khalifah ke berbagai daerah untuk bahan penghimpunan hadith selanjutnya BAB III PENUTUP As-sunah atau Al-Hadis adalah Segalah sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad Saw, baik brupa perkataan, perbuatan, taqrir, dan yang sebagainya. Dan kedudukan hadis bagi umat islam adalah sebagai sumber hukum yang kedua setelah Al-Quran. Karena hadis sangat berperan dalam penjelasan ayat-ayat Al-Quran yang masih global dan lainnya, dibawah ini adalah fungsi hadis: 1) Menetapkan dan menguatkan hukum yang ada dalam Al-Quran. 2) Memperinci dan menjlaskan hukum-hukum dalam Al-Quran yang masih global, membatasi yang mutlaq dan mentakhsis keumuman ayat Al-Quran. 3) Membuat atau menetapkan hukum yang tidak ditetapkan dalam Al-Qura Pada masa khplifah Umar bin Abdul Aziz, itulah masa pembukuan hadist secara murni dan beliau mengutus Gubenur Madinah yang bernama Abu Bakar Muhammad bin Amar bin Hazm untuk segera menulis hadist. Karena di kota Madinah merupakan sumber munculnya hadist. Ada tiga hal pokok yang melatar belakangi mengapa khalifah Umar bin Abd Aziz melakukan kodifikasi hadith: 1. Beliau khawatir hilangnya hadith- hadith, dengan meninggalnya para ulama di medan perang. Ini adalah faktor utama sebagaimana yang terlihat dalam naskah surat- surat yang dikirimkan kepada para ulama lainnya. 2. Beliau khawatir akan tercampurnya antara hadith- hadith yang shahih dengan hadith- hadith palsu. 3. Dengan semakin meluasnya daerah kekuasaan Islam, sementara kemampuan para tabi’in antara satu dengan yang lainnya tidak sama jelas sangat memerlukan adanya kodifikasi ini. Dengan demikian faktor terpenting pendorong dilakukannya pengkodifikasian hadith adalah untuk menyelamatkan hadith- hadith nabi dari kepunahan dan pemalsuan DAFTAR PUSTAKA Anwar Rosihon, pengantar Studi Islam, Bandung, CV.Pustaka Setia,2009. Thohari Amin, Syafak Hamis, dkk, Pengantar Studi Islam, Surabaya, IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2011. Zainuddin,dkk, Studi Hadis, Surabaya, IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2011 Izzan Ahmad, Nur Syaifuddin, Ulumul Hadis, Bandung,Humaniora, 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar