Jumat, 29 Juni 2012

EFEKTIFITAS HUKUM

Ketika kita ingin mengetahui sejauh mana efektifitas hkum dapat diukur maka kita juga harus tau sejauh mana hukum tersebut ditaati atau tidak. Jika suatu hukum telah ditaati oleh sebagian besar target maka dapat dikatakan bahwa aturan hukum tersebut efektif. Namun sebenarnya ditaati atau tidaknya suatu hukum tergantung pada kepentingan seseorang. Dan kepentingan tersebut bersifat macam-macam. Jika mengkaji mengenai ketaatan hukum secara umum, maka ada beberapa faktor-faktor yang perlu diuraikan seperti halnya sebagai berikut : a. Relevansi aturan hukum secara umum dengan kebutuhan hukum dari orang-orang yang menjadi target aturan hukum. Jika suatu aturan hukum berupa undang-undang, maka si pembuat undang-undang dituntut untuk paham akan kebutuhan hukum tersebut, dan mengenai subtansinya sebaiknya suatu perundang-undanag bersifat melarang, karena hukum yang bersifat melarang lebih mudah untuk diterapkan atau dilaksnakan dari hukum yang hanya bersifat mengaruskan, khususnya pata aturan hukum yang mengandung nilai moral b. Sosialisasian yang optimal pada seluruh target aturan hukum. Semua penduduk dimanapun, tidaka akan mungkin mengetahui keberadaan suatu hukum ketika tidak adanya suatu pensosialisasian yang optimal. Oleh karena itu sangatlah penting peran sosialisasi itu sendiri, khususnya untuk suatu aturan hukum yng baru saja dibuat. c. Kejelasan rumusan dari subtansi aturan hukum Harus adanya perumusan subtansi aturan hukum yang jelas dan baik agar mudah dipahami sehingga tidak memunculkan suatu keambiguan dalm aturan hukum, meskipun nantinya tetap membutuhkan suatu interpretasi dari penegak hukum yang akan menerapkannya. d. Sanksi Dalam pelaksanaan sanksi itu sendiri sebenarnya harus dipadankan dengan sifat aturan hukum yang dilanggar, karena tidak semua sanksi yang dijatuhkan dirasa tepat, Namun tetap saja harus adanya sangsi yang tegas agar segala aturan hukum dapat berjalan dengan baik dan terarah. Sedangkan ketika dilihat dari nilai proporsionalnya terkadang akan menimbulkan suatu ketidak adilan bagi seseorang walaupun dia memang divonis bersalah. Jadi menenai penjatuhan suatu sanksi dirasa juga harus mempertimbangkan kondisi, karena kodisi tiap pelanggar aturan hukum tidak semua sama. Itulah yang perlu jadi pertimbangan bagi aparat pelaksana penegak hukum. e. Profesional tidaknya aparat penegak hukum Efektif tidaknya suatu aturan hukum juga ditentukan oleh keprofesionalan para aparat penegak hukum dalam penegakan aturan hukum tsb, karena mereka memiliki peran yang cukup besar terkait pelaksanaan hukum itu sendiri, mulai dari tahapan penemuan hingga pemecahan suatu kasus. Terkadang sangat disayangkan banyak sekali sebagian dari mereka terkadang lengah bahkan tidak terlalu memperhatikan hal-hal kecil padahal mereka sendiri merupakan contoh bagi masyarakat sipil. f. Standart hidup sosial-ekonomi dalam masyarakat Di era global seperti saat ini permasalahan yang paling banyak dihadapi oleh masyarakat adalah masalah ekonomi yang merupakan penyebab timbulnya suatu kemiskinan yang merajalela. Kemiskinan mendesak masyarakat untuk tetap bertahan hidup di tengah-tengah posisi yang sangat sulit dengan cara apa-pun, inilah salah satu faktor penyebab timbulnya kejahatan dimana-mana. Sedangkan mengenai efektifitas suatu perundang-undangan ditentukan oleh : a. Pengetahuan tentang subtansi perundang-undangan itu sendiri. b. Cara untuk memperoleh pengetahuan tsb. c. Institusi yang terkait dengan ruang-lingkup perundang-undangan di dalam masyarakat. d. Bagaimana proses lahirnya suatu perundang-undangan. Jadi suatu aturan hukum dapat memengaruhi fenomena dalam masyarakat, yakni seperti adanya ancaman sanksi atas kesalahan yang dilakukan, sehingga dapat mencegah suatu tindakan bahkan mendorong terjadinya suatu tindakan pula. Dengan begitu memunculkan terbentuknya suatu peraturan untuk ditaati, jika subtansinya sesuai dengan norma hukum dalam masyarakat. Karena efektiitas hukum itu sendiri dikaji dengan ketaatannya terhadap suatu norma hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar