Jumat, 29 Juni 2012

THAHAROH

Mandi (Al-Ghusl) Pengertian : mengalirkan air keseluruh tubuh dengan niat. pengertianp menurut para Imam : Imam Syafi’i : menyiram air atas seluruh badan disertai dengan niat Imam Maliki : sampainya air ke seluruh jasad dengan niat untuk lebih mengafdholkan shalat . firman Allah swt : وانكنتم جنبا فا طهروا... (امائدة:6) "jika kamu dalam keadaan junub,maka hendaklah bersuci" (QS. Al-Maidah: 6) ويسالونك عن المحض قل هوادئ ...(البقرة:222) "mereka bertanya padanu (muhammad) tentang haid.katakanlah bahwa haid itu kotor" (QS. Al-Baqarah: 222) Pertama, Para ulama' sepakat bahwa mandi itu wajib karna telah terjadinya dua hadas. Pertama keluarnya mani / sperma. Mani yang keluar secara normal,baik karena dorongan mompi basah atau dalam keadaan terjagabaik laki-laki maupun perempuan,itu wajib mandi.menurut Nakhai,perempuan yang bermimpi basah itu tidak wajib mandi. Namun menurut ulama' jumhur mimpi basah yang terjadi baik antara laki-laki maupun perempuan itu tidak berbeda. Kedua, Para fuqaha sepakat bahwa wanita yang baru selesai dari haid wajib mandi berdasarkan firman Allah swt (QS.ai-Baqarah : 222) atau hadits nabi yang menjelaskan "pelajaran mandi setelah selesai haid",yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw pada Aisyah,istri-istri beliau,dan wanita yang lain Sebab-sebab wajib mandi Sebab-sebab yang mewajibkan mandi ada 6 sebab: 1.) JIMA' قل رسول الله صلئ عليه وسلم : ادالتقئ الختانان فقدوجب الغسل وان لم ينزل _روه مسلم_ "apabila bertemu dua perjunatan,maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi,meskipun tidak keluar mani." Riwayat muslim. 2.) KELUARNYA MANI Baik keluarnya sebab bermimpi atau yang lain nya baik secara disengaja maupun tidak dengan perbuatan sendiri. 3.) MATI Orang muslim yang mati,fardlu kifayah atas muslumin yang hidup memandikannya. 4.) HAID قل رسول الله صلئ عليه وسلم لفاطمة بنت ابئ حبيس : ادااقبلت الحيضة فدعي الصلاة واداادبرت فاغتسلي وصلي _روه البخار_ Beliauu berkata pada fatimah binti Abi Hubais :"Apabila datang haid itu,hendaklah engkau tinggalkan sembahyang dan apabila habis haid itu,hendaklah engkau mandi dan sembahyang." Riwayat Bukhari. 5.) NIFAS Darah yang keluar setelah melahirkan. 6.) MELAHIRKAN Baik anak yang dilahirkan cukup umur maupun tidak. Fardlu mandi : 1.niat menghilangkan najis 2. menyampaikan air keseluruh tubuh Sunat-sunat mandi : 1.membaca basmalah 2.berwudlu sebelum mandi 3.menggosok-gosok seluruh badan 4.mendahulukan yang kanan 5.berturut-turut Macam mandi yang disunatkan : 1.mandi hari jum'at 2.mandi hari raya 3.mandi sehabis memandikan janazah 4.mandi nya orang yang baru masuk islam 5.mandi ketika hendak ihram/haji 6.mandinya orang gila ketika sembuh 7.mandi ketika hendak malakukan shalat istiskoq maupun gerhana 8.mandi ketika akan memasuki kota suci Mekkah 9.ketika hendak wukuf di Arafah 10.ketika hendak mabit di Muzdalifah 11.ketika akan melontar jumro 12.ketika hendak thawaf TAYAMMUM Tayammum menurut (lughah) artinya menyengaja. Menurut istilah menyampaikan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai gantinya wudlu, mandi atau membasuh anggota dan disertai syarat-syarat yang sudah ditentukan Pengertian tayamum menurut para imam madzhab: Menurut Hanafiyah tayamum berati mengusap wajah dan kedua tangan menggunakan debu yang suci dan menyengaja merupakan syarat dari tayamum. Imam Malik bahwa tayamum berarti mensucikan dengan tertib yakni sempurna atas membasuh wajah dengan kedua tangan dan niat. Sedangkan menurut Imam Syafi’i perpendapat bahwa tayamum adalah sampainya debu pada wajah dan kedua tangan sebagai pengganti atas wudlu maupun mandi dengan syarat yang telah ditentukan. Tidak jauh berbeda Imam Hambali berpendapat bahwa yang namanya tayamum adalah membasuh wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci atas wajah yang telah ditentukan . Macam thaharah yang boleh diganti dengan tayammum yaitu bagi orang junub. Hal ni terdapat dalam fiman Allah, yang artinya “... dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih). Syarat-syarat Tayammum : 1. Adanya halangan (udzur) sehingg tidak dapat menggunakan air. Udzur tidak menggunakan air itu terjadi dikarenakan sedang perjalanan (safir), sakit, hajat. Ada beberapa kriteria musafir yang diperkenakan bertayammum yaitu : a. Ia yakin bahwa disekitar tempatnya itu benar-benar tidak ada air maka ia boleh langsung bertayammum tanpa mencari air terlebih dahulu. b. Ia tidak yakin, tetapi ia menduga disana mungkin ada air tetapi mungkin juga tidak. Pada keadaan demikian ia wajib lebih dulu mencari air ditempat-tempat yang dianggapnya mungkin terdapat air. c. Ia yakin ada air disekitar tempat itu. Tetapi menimbang situasi pada saat itu empatnya jauh dan dikhawatirkan waktu shalat akan habis dan banyaknya musafir yang berdesakan mengambil air, maka ia diperbolehkan bertayammum. 2. Masuk waktu shalat, maka tidak syah tayammum karena untuk shalat sebelum masuk waktunya. 3. Mencari air setelah masuk waktu shalat. 4. Tidak dapat menggunakan air atau terhalangnya memakai air dikarenakan udzur syar’i seperti takut akat pencuri, binatang buas, atau ketinggalan rombongan. 5. Dengan tanah yang murni (khalis) dan suci. Tayammum hanya sah dengan menggunakan ‘turab’ yaitu tanah yang suci dan berdebu. Bahan-bahan yang lainnya seperti, batu, belerang, atau tanah yang bercampur dengannya, tidak sah dpergunakan untuk bertayammum. Rukun Tayammum : 1. Niat istibaha (membolehkan) shalat atau ibadah lain yang memerlikan thaharah, seperti thawaf, sujud tilawah, dan lain sebagainya. Dalil wajibnya niat disini ialah hadits yang juga dikemukakan sebagai dalil niat pada wudlu. Niat ini serentak dengan pekerjaan pertama tayammum, yaitu ketika memindahkan tanah ke wajah. 2. Mengusap wajah. Sesuai firman Allah dalam surat An-Nisa’ayat 43 yang artinya “... usaplah mukamu an tanganmu, sesungguhnya Allah mha pemaaf lagi maha pengampun”. 3. Mengusap kedua tangan sampai dengan kedua siku-siku dan mengusap keduanya tu dengan dua pukulan. 4. Tertib,yakni mendahulukan wajah daripada tangan. Sunnah Tayammum : 1. Membaca bismillah. 2. Mengusap wajah mulai dari bagian atas wajah. 3. Menipiskan debu ditelapak tangan seblum mengusapkannya. 4. Merenggangkan jari-jari ketika menepukkannya pertama kali ke tanah. 5. Mendahulukan tangan kanan dari tangan kiri. 6. Menyela-nyela jari setelah mengusap kedua tangan. 7. Tidak mengangkat tangan dari anggota yang sedang diusap sebelum selesai mengusapnya. 8. Muwalah Hal-hal yang membatalkan Tayammum : 1. Semua yang membatalkan wudlu. 2. Melihat ada air sebelum melakukan shalat. 3. Murtad, yaitu putus islamnya. WUDLU Menurut lughat ( bahasa ), adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Mula-mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali hendak melakukan sholat tetapi kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan berhadats. Dalil-dalil wajib wudhu’: 1. ayat Al-Qur'an surat al-maidah ayat 6 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” 2. Hadits Rasul SAW لا يقبل الله صلاة احدكم إذا احدت حتّي يتوضّأ artinya “ Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi ) Dalam wudhu’ terdapat niat. Ada beberapa pendapat mengenainya. Sebagian Ulama amshar berpendapat bahwa niat itu menjadi syarat sahnya wudhu’ , mereka adlah Ima as- syafi’I, Malik, Ahmad, Abu Tsaur, dan Daud. Sedang Fuqoha lainnya berpendapat bahwa niat tidak menjadi syarat ( sahnya wudhu’ ). Mereka adalah abu Hanifah, dan Ats- sauri. Perbedaan mereka karena , perbedaan pandangan mengenai wudhu’ itu sendiri. Yang memang bukan ibadah murni seperti sholat. Hal ini dilakukan demi mendekatkan diri kepada Allah SWT. Syarat-syarat wudhu : 1. Islam 2. Mumayiz (dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan). 3.Tidak berhadas besar. 4. Dengan air yang suci dan menyucikan. 5. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit seperti getah dsb yang melekat di atas kulit anggota wudhu. Rukun-rukun wudhu : 1. Meniga kalikan membasuh. 2. Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki. 3. Membaca doa sesudah wudhu. Yang Membatalkan Wudhu : 1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, berupa apapun , benda padat atau cair, angin. Terkecuali maninya sendiri baik yang biasa maupun tidak, keluar sendirinya atau keluar daripadanya. Dalil yang berkenaan dengan hal in yaitu surat Al- Maidah ayat 6 yang artinya “ … atau keluar dari tempat buang air ( kakus ) … “ 2. Tidur, kecuali duduk dalam keadaan mantap. Tidur merupakan kegiatan yang tidak kita sadari, maka lebih baik berwudhu’ lagi karena dikhawatirkan pada saat tidur ( biasanya ) dari duburnya akan keluar sesuatu tanpa ia sadari. 3. Hilang akal, dengan sebab gila, mabuk, atau lainnya. Batalnya wudhu’ dengan hilangnya akal adalah berdasarkan qiyas kepada tidur, degan kehilangan kesadaran sebagai persamaannya. 4. Bersentuh kulit laki-laki dan perempuan .Firman Allah dalam surat An- nisa ayat 43 yanga artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.” Hal tersebut diatasi pada sentuhan : 1. Antara kulit dengan kulit 2. Laki- laki dan perempuan yang telah mencapai usia syahwat 3. Diantara mereka tidak ada hubungan mahram 4. Sentuhan langsung tanpa alas atau penghalang 5. Menyentuh kemaluan manusia dengan perut telapak tangan tanpa alas. Cara Berwudhu : • Membaca basmalah, sambil mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan sampai bersih. • Berkumur-kumur tiga kali sambil membersihkan gigi. • Mencuci lubang hidung tiga kali. • Mencuci muka tiga kali. • Mencuci kedua belah tangan hingga siku-siku tiga kali. • Menyapu sebagian rambut kepala tiga kali. • Menyapu kedua belah telinga tiga kali. • Mencuci kedua belah kaki tiga kali sampai mata kaki. Wudhlu adalah membersihkan bebrapa bagian dari beberapa anggota badan, yang dilakukan sebelum melakukan ibadat tertentu, khususnya ibadah shalat. Karena wudhlu merupakan salah satu syarat sah shalat. Adapun urutan yang dibersihkan dalam wudhlu itu adalah sebagi berikut : a. Menggosok gigi atau siwak b. Mencuci kedua telapak tangan c. Berkumur-kumur d. Memasukan air kehidung kemudian mengeluarkannya e. Menyiang-nyiangi jenggot jika berjenggot f. Menyiang-nyiangi anak jari g. Membasuh muka h. Membasuh kedua tangan i. Menyapu kedua telinga j. Membasuh kedua kaki DAFTAR PUSTAKA Rasyid, Sulaiman. 1954. Fiqh Islam. Jakarta: Attahirijah. Sujak, Matan Abu.1978. Tadhib. Damaskus :Darul Imam Al- Bukhari. Rusyd,Ibnu. 2007. Bidayatul Mujtahid. Jakarta: Pustaka Amani. Zuhaili, Wahba. 1984. Fiqhul Islam Wa’adilatuhu. Mesir : Darul Fikri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar