Jumat, 29 Juni 2012

Lembaga Banding dalam Peradilan Agama

Lembag peradilan didirikan dengan tujuan menegakkan keadilan bagi para pihak pencari keadilan. Para pencari keadilan mengharap keadilan dapat diperoleh melalui putusan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan. Agi setiap putusan hakim tersedia berbagai upaya hukum yakni upaya untuk mencegah dan memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan. Apabila penegakan keadilan dirasa dirasakan oleh satu pihak masih belum terpenuhu, maka para pihak tersebut mengajukan keeratan atas putusan hakim di tingkat pertama untuk dapat diperiksa kembali oleh peradilan yang lebih tinggi, upaya hukum ini disebut dengan banding yang mana berada dalam lingkunan Peradilan Agama diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama. Pengertian dan macam upaya hukum Upaya hukum yaitu suatu usaha bagi tiap pribadi atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingan untuk memperoleh keadilan dan perlindungan /kepastian hukum , menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang. Jenis-jenis upaya hukum: 1. Upaya hukum melawan gugatan : a. Eksepsi b. Rekonvensi ; (gugatan balik) c. Inta vrijwaring 2. Upaya hukum melawan putusan : a. upaya hukum biasa : a.)Verzet Verzet artinya perlawanan terhadap putusan verstek yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama, yang diajukan oleh tergugat yang diputus verstek tersebut, dalam waktu tertentu, yang diajukan ke Pengadilan Agama yang memutus itu juga. Bagi putusan verstek belum bisa mempergunakanupaya hukum banding sebelum ia mempergunakan dulu upaya hukum verzet. b.)Banding Banding ialah permohonan pemeriksaan kembali terhadap putusan atau penetapan Pengadilan Tingkat pertama, karena merasa tidak puas atas putusan tersebut ke pengadilan tingkat bandin. c.)Kasasi kasasi artinya pembtalan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama/ putusan pengadilan tingkat banding ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan tingkat pertama yang dahulunya memutus , karena adanya alasan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu. upaya hukum kasasi baru bisa digunakan kalau sudah mempergunakan upaya hukum banding. b. Upaya hukum luar biasa (istimewa) : a.) Rekes Sipil (Peninjauan Kembali) peninjauan kembali yaitu pemeriksaan kembali putusn hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena diketahui adanya hal-hal baru yang dulu tidak diketahui hakim, sehingga apabila hal-hal tersebut diketahui maka putusan hakim akan menjadi lain. 3. Upaya hukum pembuktian : a. Saksi b. Tulisan c. Dugaan/ Prasangka d. Pengakuan e. Sumpah; dan sebagainya dengan alat bukti yang sah. Tempat mengajukan permohonan/ gugatan Peradilan Agama sebagaimana telah dijelaskan terdahulu, adalah Peradilan Agama Islam di Indonesia. Hukum acara yang dipergunakan adalah yang termuat dalam UU Nomor 7 tahun 1989 sebagai aturan khusus (lex specialis) ditambah dengan Hukum Acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum sebagai aturan umum (lex generalis) bagi hal-hal yang tidak ditemukan dalam UU Nomor 7 ahun 1989. Oleh karena itu dalam Bab ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar